√ Pengertian Amil Zakat, Syarat, Hak dan Kewajibannya

Pengertian Amil Zakat, Syarat, Hak dan Kewajibannya

Pengertian Amil Zakat, Syarat, Hak dan KewajibannyaPengertian Amil Zakat

Amaterasublog.com - Di dalam Al-Quran, Amil Zakat disebutkan sebagai orang yang berhak menerima harta zakat setelah asnaf fakir dan miskin. Pada artikel kali saya akan membahas tentang pengertian dari amil zakat, syarat menjadi amil, kriteria, hak dan kewajiban amil zakat.

Pengertian Amil zakat

Pengertian Zakat secara etimologi, kata 'amil berwazan fail diambil dari kata 'amila, seperti perkataan عَمِلْتُ عَلَى الصَّدَقَةِ artinya سَعَيْتُ فِي جَمْعِهَا, saya bekerja untuk mengumpulkan shodaqah. Kata 'amil juga bisa disebut الْوَالِي artinya orang yang mengurus, bentuk jamaknya bisa menggunakan jamak taksir (عُمَّالٌ) dan bisa menggunakan jamak mudzakkar salim (عَامِلُونَ) dan bisa juga muta'addi kepada dua maf'ul dengan menggunakan hamzah seperti kata أَعْمَلْتُهُ كَذَا، وَاسْتَعْمَلْتُهُ أَيْ: جَعَلْتُهُ عَامِلاً، أَوْ سَأَلْتُهُ أَنْ يَعْمَل، وَعَمَّلْتُهُ عَلَى الْبَلَدِ بِالتَّشْدِيدِ: وَلَّيْتُهُ عَمَلَهُ.

Adapun menurut istilah, Amil Zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk administrasi pengelolaan mulai dari merencanakan pengumpulan, mencatat, meneliti, menghitung, menyetor dan menyalurkan kepada mustahiknya yang diangkat oleh imam.

Syarat Amil Zakat

Tidak sembarang orang boleh menjadi amil. Selain bisa membuat zakat menjadi rusak, menunjuk amil yang tidak memenuhi syarat justru akan meruntuhkan manfaat zakat itu sendiri. Ibarat menyerahkan kunci-kunci gudang penyimpanan harta kekayaan kepada kepala maling, alih-alih menjaga dan mengamankan, yang terjadi justru semua harta habis disikat.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang diangkat sebagai amil zakat. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Muslim :

Karena zakat ini urusan kaum muslim, maka Islam menjadi syarat bagi segala urusan mereka, dari urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak berkaitan dengan soal pemungutan dan pembagian zakat misalnya penjaga gedung dan sopir.

Menyikapi hal ini, Imam Ahmad tidak menetapkannya sebgai syarat dengan alasan bahwa kata al-amilina`alaiha` bersifat umum, sehingga mencakup muslim dan kafir , juga harta yang diberikan kepada amil itu adalah upah kerjanya oleh karena itu tidak ada halangan baginya untuk mengambil upah tersebut seperti upah-upah lainnya dan dianggap sebagai toleransi yang baik.

Akan tetapi yang lebih utama hendaklah segala kewajiban Islam hanya ditangani oleh orang Islam. Amil zakat, secara tekstual terdapat dalam surah At-Taubah ayat 60 :

  • ‘Aqil (ber’akal) :

Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang tidak be’akal tidak akan bisa mengatur urusan yang diamanatkan, terutama masalah zakat.

  • Baligh/Mukallaf :

Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang sudah baligh dapat membedakan antara yang benar dan salah.

  • ‘Adil :

Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang adil yang akan bisa mendistribusikan amwal zakat kepada yang berhak diberinya.

  • Saami’an (Mendengar) :

Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang bisa mendengar akan bisa menngelola amwal zakat.

  • Dzukuran (laki-laki) :

Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena untuk mengurusi amwal zakat diperlukan tenaga yang kuat seperti, mengangkut, mengangkat, menimbang dan mendistribusikan harta tersebut kepada mustahiknya. Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan tugasnya dan sanggup memikul tugas itu.

Selain itu juga amil harus memiliki kejujuran, kekuatan, dan kemampuan untuk bekerja dan cerdas. Alla SWT berfirman: artinya:” Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya".”. (QS. al-Qashsh: 26).

Demikian pula Nabiyullah Yusuf a.s “Berkata Yusuf: “jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir)” sesungguhnya aku adalah oarang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (Yusuf :55).

  • ‘Aliman (Memahami Hukum Zakat) :

Para ulama mensyaratkan petugas zakat itu paham terhadap hukum zakat, apabila ia diserahi urusan umum. Sebab ia tidak mengetahui hukum tak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya tentang harta yang wajib dizakati dan tidak wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul untuk diketahui hukumnya.

Apabila pekerjaan itu menyangkut bagian tertentu mengenai urusan pelaksana, maka tidak disyaratkan memiliki pengetahuan tentang zakat kecuali sekedar yang menyangkut tugasnya: Selanjutnya lihat Kifayatul Akhyar III, h.198.

Dan juga di dalam kitab-kitab lain sperti Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin I:313, Mughni al-Muhtaj, IV:177, Nihayah az-Zain, 176, Fathul Mu’in II:190, Hasyiayah al-jamal : IV: 98, Al-Bajuri, I: 283, Al-Mauhibah, 17: 135, (amil zakat yang diangkat oleh imam setempat, maka gugur lembaga zakat yang tidak diangkat oleh imam), Kep. Mu’tamar: 1981: Hukum lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah sah, karena pemerintah Indonesia memiliki hak syar’i untuk membentuk Amil zakat, meskipun pemerintah dhalim tetap sah), Fathul A’lam, 476, Nihayatuzzain : 176, al-Iqna’, 1: 230.

Kriteria Amil zakat

Berikut beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih Lembaga Amil Zakat:
  1. Amanah dan terpercaya, baik bagi pihak muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat).
  2. Profesional dalam manajemen operasional pengelolaan maupun jajaran SDM-nya, (al-Ahkam as-Sulthaniyah hal. 157).
  3. Transparan dan memenuhi kriteria standar audit.
  4. Memiliki dewan syariah yang kompeten sebagai pengawal, pengawas, dan rujukan syar’i bagi lembaga dalam menunaikan amanat umat.
  5. Berpengalaman panjang dalam bidang pengelolaan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Waqaf) dari umat dan untuk umat.
  6. Memiliki wilayah jangkauan operasional yang luas.
  7. Memenuhi unsur legal formal sebagai lembaga pengelola ZISWAF sehingga akan lebih leluasa dalam berkiprah di tengah-tengah masyarakat.

Hak Amil Zakat

Adapun hak yang harus diterima oleh ‘amil zakat para ulama berbeda pendapat antara lain yaitu:
  1. Mujahid, ad-Dhahhak dan as-Syafi’i menerima haknya 1/8 (tsumun) ; Lihat pula: Ibanah al-Ahkam 1: 272-273, Fiqh Islam 3:1954, Mizan Kubra, 2: 13-17
  2. Ibnu “Umar dan Imam Malik disesuaikan dengan pekerjaannya;
  3. Ibnu “al-Arabi hak ‘amil diberi dari baitul mal;
  4. Abu Hanifah dan ashabnya, tidak perlu ditentukan 1/8 tetapi kifayahnya dihitung 1/8 atau lebih.

Kewajiban Amil Zakat

Sedangkan untuk kewajiban Amil Zakat yang tentunya harus dijalankan antara lain yaitu:
  1. As-sa’yu: Berusaha untuk untuk mengumpulkan zakat atau mengambilnya dari muzakki.
  2. Al-hasyr: Berusaha untuk untuk mengumpulkan arbabul amwal dan mengumpulkan mustahik zakat.
  3. Al-‘arif: Mampu mengetahui dan mengenal mustahik zakat.
  4. Al-Kitabah: Mampu mencatat muzakki yang memberikan harta zakatnya.
Demikianlah ulasan artikel tentang Pengertian Amil Zakat beserta syarat-syarat, kriteria, hak dan kewajiban Amil Zakat berdasarkan hukum fiqih dan pandangan para ulama. Semoga bermanfaat!
Berlangganan Artikel Gratis :

Tampilkan Komentar
Sembunyikan

( 1 ) Komentar untuk "Pengertian Amil Zakat, Syarat, Hak dan Kewajibannya"